
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka meningkatkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Pengadilan Negeri (PN) Bangil melaksanakan Public Campaign Pengendalian Gratifikasi, Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM terhadap masyarakat umum khususnya di ruas Jalan Dr. Soetomo 25 Bangil dan warga Kabupaten Pasuruan.
Public Campaign merupakan upaya Lapas Sleman untuk mengajak keluarga warga binaan pemasyarakatan maupun masyarakat sekitar untuk menolak melakukan gratifikasi dengan membentangkan spanduk yang bermakna menolak gratifikasi.
BACA JUGA:
- Merugi sebesar Rp268 Juta, Polres Pasuruan Kota Didesak Panggil CV Azidatama
- Laksanakan Instruksi Kapolri, Kapolres Pasuruan Blusukan Bagi Sembako
- Sering Diperlakukan Kasar dan Mendapat Ancaman, Warga Kedondong Pasuruan Laporkan Suami ke Polisi
- Proyek Rest Area Senilai Rp4,8 Miliar di Kabupaten Pasuruan Rusak Parah
"Dengan adanya sosialisasi ini, perlu di ketahui bahwasannya pelayanan di PN Bangil tidak ada pungutan liar, apalagi diluar yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan UU dan Peraturan MA itu sendiri," Kata Ketua PN Bangil Arizal Anwar, melalui humas PN Amirul saat di konfirmasi BANGSAONLINE.com melalui seluler, Senin (30/1/2022).
Lebih lanjut Amirul menambahkan, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan membagi-bagikan stiker anti korupsi ini, masyarakat bisa lebih jauh dan mengerti.
Simak berita selengkapnya ...