Lainnya berpandangan PSK itu adalah korban dari bisnis prostitusi. Karena itu perlu ada tindakan tegas kepada mucikari dan pembeli.
"Terapkan kriminalisasi kepada mucikari dan lelaki hidung belang. Biar ada efek jera," ucap Ika Fitriana.
Anggota Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menyoroti efektivitas pelaksanaan perda. Jika tidak ada niat baik dan kesungguhan memberantas, tidak ada artinya.
"Ada 17 warung remang remang di sekitar eks lokalisasi GS. Kalau tidak konsisten berarti ada pembiaran," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Hadi Prianto, mendukung penutupan eks lokalisasi Gunung Sampan sembari menyebut proses pembahasan perda tentang penanggulangan pelacuran yang digagas dewan terus berjalan.
"Setuju penutupan segera, namun perda perlu diperbaiki, untuk mengkaver beberapa persoalan seperti rehabilitasi. Jadi tidak hanya pelarangan," ujarnya. (sbi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News