Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho (pegang mik) saat menjawab pertanyaan warga. Foto: Ist.
Tak hanya itu, Agung juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait permohonan pembuatan SKCK.
"Ya, tadi ada juga yang bertanya terkait penerbitan SKCK pemohon harus datang atau tidak ke polsek maupun polres," terangnya.
Menjawab pertanyaan itu, Agung mengatakan saat ini mengurus SKCK bisa dilakukan melalui online. Meski demikian, pemohon juga bisa datang ke polsek atau polres setempat, tergantung pengajuan yang dibutuhkan pemohon SKCK.
Kapolres juga menjawab keluhan dari masyarakat terkait perpanjangan SIM. Saat ini, masyarakat bisa membuat dan memperpanjang SIM di mana pun lokasinya, asalkan sudah mempunyai KTP-el.
"Sekarang perpanjangan dan pembuatan SIM tidak harus di Polres Kediri, bisa di seluruh Indonesia," tutup Agung. (uji/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




