Aplikasi e-Berpadu dibuat dan dirancang oleh Tim Pengembang IT Mahkamah Agung RI sebagai wujud dukungan sistem peradilan pidana terpadu yang berbasis IT (SPPT TI) di bawah koordinasi Kemenkopolhukam.
Sementara, Ketua PN Kraksaan I Made Yuliada mengapresiasi langkah Kejari Kabupaten Probolinggo yang telah menerapkan aplikasi e-Berpadu dalam pelimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan.
"Kami apresiasi, itu langkah yang bagus untuk mewujudkan peradilan yang modern," ujarnya.
Menurut dia, e-Berpadu hadir untuk mendukung mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
"Sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan," terang Mantan Wakil Ketua PN Kraksaan itu.
Perlu diketahui, secara umum aplikasi e-Berpadu ini berisi 8 poin, yaitu pertama terkait pelimpahan berkas perkara pidana secara online. Kedua, izin atau persetujuan penggeledahan. Ketiga, izin atau persetujuan penyitaan. Keempat, perpanjangan penahanan.
Kelima, pembantaran tahanan. Keenam, diversi perkara anak. Ketujuh, terkait besuk tahanan, dan yang kedelapan terkait pinjam pakai barang bukti. (ndi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




