
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Untuk memberikan ruang rehabilitasi bagi pengguna narkoba dan obat-obatan terlarang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo meresmikan Pondok Rehabilitasi "Adhyaksa Saka 9" di Pondok Pesantren Saka Sembilan milik KH. Hafidzul Hakim Noer, Senin (8/9/2025).
Acara itu dihadiri langsung Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, Kapolres Probolinggo AKBP Wahyudin Latif, Kepala Kemenag Dr. Samsur, Pengasuh Ponpes Nurul Qodim KH. Abdul Hadi Noer, serta Habib Lutfi Al-Muhdor.
Selain meresmikan pusat rehabilitasi bagi pengguna narkoba itu, Kejaksaan juga menyerahkan sertifikat 15 tanah wakaf secara simbolis kepada penerima.
Sertifikat tanah wakaf itu juga diberikan kepada Pondok Rehabilitasi Adhyaksa Saka 9 sebagai bentuk legalitas dan jaminan keberlangsungan pengelolaan pondok rehabilitasi.
Peresmian Pondok Rehabilitasi "Adhyaksa Saka 9" merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan RI dalam menjalankan program humanis, khususnya di bidang penanganan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dan diamanatkan dalam Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
Fasilitas ini dirancang untuk memberikan layanan rehabilitasi sosial dan medis, pendampingan konseling, pembekalan keterampilan, serta pembinaan berbasis nilai religius dan kearifan lokal.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam, mengatakan keberadaan pondok ini merupakan hasil sinergi antara kejaksaan, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat yang peduli terhadap masa depan generasi bangsa.
"Peresmian ini bukan hanya simbol, tetapi langkah strategis menciptakan lingkungan masyarakat yang sehat, produktif, dan berkeadilan," ujarnya saat memberikan sambutan peresmian.
Penyerahan sertifikat tanah wakaf yang dilakukan pada kesempatan ini menjadi bukti komitmen bersama untuk memastikan keberlanjutan pondok rehabilitasi. Legalitas tanah wakaf diharapkan memperkuat pengelolaan jangka panjang serta menjaga keberadaan pondok agar terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Tidak hanya itu, Nuril berharap ke depan, Pondok Rehabilitasi "Adhyaksa Saka 9" dapat menjadi role model lembaga rehabilitasi berbasis kolaborasi hukum, sosial, dan keagamaan, serta menjadi wadah pemberdayaan pascarehabilitasi bagi para penerima manfaat.
Dengan hadirnya pondok ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menegaskan peran strategisnya tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mendukung pembangunan sosial masyarakat yang sehat dan berdaya. (ndi/rev)