Kajari Probolinggo, Nuril Alam saat meresmikan Umah Rukun di Lereng Bromo, Ngadisari
PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meresmikan 'Umah Rukun' di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kamis (20/2/2025).
Hal ini sebagai upaya optimalisasi Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi dalam penyelesaian hukum antar pelaku pidana, korban dan masyarakat.
BACA JUGA:
- Unair Terima 2.771 Mahasiswa Baru di SNBT 2026, Vokasi Jadi Primadona
- Khofifah Lantik Pengurus IKA Unair DKI Jakarta 2025–2030, Tekankan Penguatan Jejaring
- Kejari Tuban Berikan Restorative Justice ke Pelaku Penganiayaan asal Jateng
- Kejari Kabupaten Probolinggo Resmikan Pondok Adhyaksa Saka 9, Wadah Rehabilitasi Pengguna Narkoba
Program yang dikenal dengan Restorative Juctice itu merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan Universitas Airlangga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, Nuril Alam mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memperkenalkan serta mengimplementasikan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana.
Menurutnya, pendekatan ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah melalui mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat, daripada hanya mengandalkan hukuman semata.
"Saya berharap, dengan diresmikannya rumah RJ 'Umah Rukun' di Desa Ngadisari, penegakan hukum di wilayah Sukapura Kabupaten Probolinggo dapat dilakukan lebih optimal," ujar Nuril Alam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




