Optimalkan Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi, Kejari Probolinggo Resmikan Umah Rukun

Optimalkan Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi, Kejari Probolinggo Resmikan Umah Rukun Kajari Probolinggo, Nuril Alam saat meresmikan Umah Rukun di Lereng Bromo, Ngadisari

PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Kejaksan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo meresmikan '' di Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kamis (20/2/2025).

Hal ini sebagai upaya optimalisasi Pendekatan Mediasi dan Rekonsiliasi dalam penyelesaian hukum antar pelaku pidana, korban dan masyarakat. 

Program yang dikenal dengan Restorative Juctice itu merupakan kolaborasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dengan Universitas Airlangga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Probolinggo, Nuril Alam mengatakan, tujuan kegiatan ini untuk memperkenalkan serta mengimplementasikan pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana.

Menurutnya, pendekatan ini lebih menekankan pada penyelesaian masalah melalui mediasi dan rekonsiliasi antara pelaku tindak pidana, korban, dan masyarakat, daripada hanya mengandalkan hukuman semata.

"Saya berharap, dengan diresmikannya rumah RJ '' di Desa Ngadisari, penegakan hukum di wilayah Sukapura Kabupaten Probolinggo dapat dilakukan lebih optimal," ujar Nuril Alam.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO