Status PPKM Dicabut, Tetap Lakukan Prokes Berikut. Foto: Ist
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sejak 30 Desember 2022, Presiden Jokowi mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan ini didasari pada situasi pademi COVID-19 yang kian melandai dan telah berada di bawah standar dari World Health Organization (WHO).
Walaupun status PPKM telah dicabut, pandemi COVID-19 belum berakhir. Berikut beberapa protokol kesehatan yang telah mengalami penyesuaian dan harus dilakukan:
BACA JUGA:
- Viral Pengendara Motor di Surabaya Bawa Kardus Berisi Barang Harga Rp70 Jutaan
- Viral! Siswa SD di Probolinggo jadi Korban Bullying, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Jambret Apes! Nekat Gasak Perhiasan Emak-emak di Blitar, Ternyata Emas Imitasi
- Polemik Yai Mim dan Sahara, Gus Yusuf Minta Alumni Tebuireng Jaga Adab
1. Penggunaan Masker
Penggunaan masker dihimbau bagi masyarakat yang sedang bergejala penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, serta mengalami kontak erat atau terkonfirmasi mengidap COVID-19.
Tetap gunakanlah masker terutama dalam kerumunan aktivitas masyarakat dan transportasi publik.
2. Cuci Tangan
Anjuran mencuci tangan dengan sabun dan penggunaan hand sanitizer masih berlaku
3. Aplikasi PeduliLindungi
Tetap gunakan aplikasi peduli lindungi karena penting untuk memasuki area publik
4. Vaksinasi Primer & Booster
Masyarakat perluu melakukan vaksinasi secara mandiri atau terpusat di tempat umum seperti kantor, tempat ibadah, pabrik dan lainnya.
5. Testing COVID-19
Lakukan pemeriksaan atau testing jika bergejala ataupun pernah kontak erat dengan orang yang positif COVID-19
(ans)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




