Suasana Muktamar NU ke-32 di Makassar. Muktamar NU ke-32 yang melahirkan kepemimpinan NU periode 2010-2015 ini disebut-sebut sebagai Muktamar terburuk karena diwarnai riswah atau politik uang. Foto: rmi NU.or.id
Pihaknya juga akan menagih audit dana hibah yang dikucurkan oleh Pemprov Jatim kepada panitia muktamar NU yang jumlahnya Rp 4,9 miliar. Sebab, uang itu berasal dari dana APBD yang notabene adalah uang rakyat, sehingga seluruh warga Jatim harus mengetahui transparansi dana tersebut.
"Muktamar harus bersih dari intervensi parpol. Rekening panitia muktamar itu berapa dan sumbernya darimana saja. Itu harus transparan. Kami khawatir parpol ikut membiayai muktamar NU dengan maksud tersembunyi. Kami juga akan tagih audit dana hibah pemprov,” imbuhnya.
Kader muda NU ini memaparkan, Garda Muda NU akan mengawal Muktamar dengan menegaskan beberapa poin penting, yakni mengkonsolidasi kekuatan muda NU untuk membentengi NU dari segala ancaman multi-ideologi yang kontra ahlussunah wal jamaah, berani mempertaruhkan diri lahir batin untuk kepentingan muktamar NU bersih bermartabat, mengawal dari upaya mengotori proses pergantian kepemimpinan NU dengan politik uang dan menangkal gerakan rekayasa beberapa kelompok dalam forum muktamar NU dengan target tertentu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Kesmas Setdaprov Jatim, Bawon Adhi Yitoni mengaku telah mencairkan anggaran yang bersumber dari APBD Jatim 2015 tersebut kepada panitia Muktamar NU. Jumlahnya sebesar Rp 4,9 miliar.
“Sudah kami serahkan full, pencairan akhir April kemarin. Saya yang tandatangan langsung pencairan dana itu, dan kita (Biro Kesmas) juga melakukan MoU dengan PWNU Jawa Timur saat penyerahannya,” jelasnya, Selasa (19/05/2015).
Ia menegaskan, dana bantuan yang diberikan oleh Pemprov juga dalam pengawasan ketat, baik melalui Inspektorat Jatim serta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Pengawasan itu telah diatur di dalam Permen No 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD dan perubahannya Permen No 39/2012.
Kemudian, Peraturan Gubernur No.77/2012 ditambah Perubahan Pergub No 14 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jatim. “Jadi mekanisme pemberian bantuan tidak mungkin steril dari pengawasan,” cetus dia.
Bawon juga menyebut, bantuan hibah untuk Muktamar NU itu sebenarnya juga tidak terlalu besar. Sebab bantuan tersebut hanya stimulan saja untuk event besar sekelas Muktamar NU yang melibatkan hingga 15.000 orang lebih.
Sementara, Ketua Panitia Daerah Muktamar NU ke-33 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, bantuan dana dari Pemprov Jatim sebesar Rp 4,9 miliar akan digunakan untuk keperluan inti acara Muktamar yang akan dilaksanakan pada 1-5 Agustus 2015 mendatang.
“Bantuan itu kita gunakan untuk konsumsi, transportasi, persewaan alat perlengkapan yakni tenda, kursi dan lainnya. Pencairan bantuan juga diberikat lewat PWNU Jatim,” ungkap Gus Ipul yang juga Wagub Jatim ini. (mdr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




