Kejaksaan Terancam Dipermalukan Lagi, Priyo: Tahan Dirut BPR Delta Artha

Priyo mengangap ada keteledoran dari pengawasan BPR Delta Artha Sidoarjo sendiri. Seharusnya, pencairan perkreditan itu ada tahapan-tahapan. “Analisis ada, tahap pemeriksaan jaminanya apa. Kalo jaminan foto copy ya jangan diterima,” tegasnya.

Maka, lanjut Priyo,oknum-oknum do BPR Delta Artha Sidoarjo yang harus ditahan. Sebab, mereka yang memperkaya orang lain dengan mengeluarkan uang dari bank, bukan malah nasabah. “Mestinya orang bank dulu yang harus ditahan,” terangnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo La Ode Muhammmad Nusrim S.H. mempersilahkan jika kuasa hukum mempraperadilan tahapan kedua. “Silahkan saja, itu hak mereka,” ujarnya.

Sekedar diketahui, dari 8 orang yang ditetapkan tersangka oleh Kejari Sidoarjo dalam kasus pembobol bank BPR Delta Artha Sidoarjo dengan dengan SK para Guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin. 4 Tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita telah ditahan terlebih dahulu.

Sedangkan, 4 tersangka yang seakan diistimewakan tidak ditahan yaitu mantan Direktur Utama PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin, Ratna Wahyuningsih, Dirut yang saat ini masih menjabat, Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Yuliani yang saat ini masih aktif juga.

Skandal tersebut terungkap saat Luluq Frida Ishaq tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga 12 milyar. (nni/gun/sho).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO