Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini Tersangka, Suhartatik (rompi merah) saat berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menjebloskan Suhartatik (34), seorang bendahara koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten , karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat () hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).

Tersangka melakukan praktik kejahatan itu melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana . Tersangka memanipulasi dana  dalam rentang waktu 2016-2017. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.

"Tersangka ini memanipulasi, seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak," kata Kepala Kejari , Arief Zahrulyani.

Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 18 Oktober hingga 6 November 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan Sprin-han No 01/M.5.19/fd.1/10/2021 tgl 18 Oktober 2021.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari , Aditya Rakatama, mengatakan bahwa pinjaman itu ada ketentuan waktu pengembalian. Namun pinjaman itu kemudian macet karena tidak ada pengembalian.

"Kita melakukan penyidikan kasus ini sejak Juni lalu," kata Aditya.

SPP dana tersebut sebenarnya digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Masyarakat secara berkelompok bisa mendapatkan bantuan lunak untuk kegiatan wirausaha, tapi tersangka memanipulasi pinjaman dana alias pinjaman fiktif. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kecelakaan Karambol di Medaeng Sidoarjo, Truk Tabrak Tiga Mobil Hingga Terguling':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO