Kejari Kabupaten Kediri Tahan 2Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Kras

Kejari Kabupaten Kediri Tahan 2Tersangka Dugaan Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Kras Dua tersangka kasus dugaan korupsi kredit fiktif saat digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kediri. (Ist).

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menjebloskan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank BUMN Unit Kras, Kabupaten Kediri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Kamis (11/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Ismaya Hera Wardanie, melalui Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dengan inisial YW dan YP dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Kras Tahun 2023 s/d 2024.

Menurut Iwan, pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRIN-02/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 02 Januari 2025 jo Nomor : PRIN-194/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Iwan, telah diperoleh bukti yang cukup dan pada hari ini (Kamis, 11/9/2025), Tim Penyidik telah menetapkan Sdri. YW dan YP sebagai Tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-160/M.5.45/Fd/09/2025 dan Nomor : TAP- 651/M.5.45/Fd/09/2025, tanggal 11 September 2025.

"Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka YW dan YP selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 11 September 2025 sampai dengan tanggal 30 September 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, "kata Iwan Nuzuardhi, Kamis (11/9/2025).

Iwan menjelaskan, bahwa kronologis singkat perkara ini, berawal pada tahun 2022 tersangka YW selaku pengusaha warung makan yang berlokasi di Desa Kras Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri, membutuhkan sejumlah uang.

Kemudian tersangka YW mengajukan pinjaman ke Bank BUMN Cabang Kediri namun belum juga di setujui atas pengajuan pinjaman tersebut.

"Selanjutnya tersangka YW secara melawan hukum mengajukan pinjaman menggunakan nama orang lain yang prosesnya dibantu oleh tersangka YP selaku Mantri dan pengajuan pinjaman tersebut disetujui oleh saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman, " terang Iwan.

Kemudian, lanjut dia lagi, di tahun 2023 setelah dilakukan audit dari Bank BUMN Cabang Kediri terdapat temuan atas pengajuan pinjaman yang diproses oleh tersangka YP selaku Mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman Bank BUMN Unit Kras terdapat penyimpangan yaitu dana pinjaman yang menggunakan nama orang lain digunakan oleh satu pihak dalam hal ini adalah tersangka YW sehingga menimbulkan tunggakan.

"Karena tersangka YW merasa tidak mampu untuk melunasi tunggakan tersebut, tersangka YW secara melawan hukum kembali mengajukan pinjaman pada produk pinjaman Bank BUMN Unit Kras lainnya menggunakan nama orang lain untuk melunasi tunggakan tersebut yang pada prosesnya pengajuan pinjaman yang baru ini juga dibantu oleh tersangka YP selaku mantri dan saksi IR selaku pemutus kredit/pinjaman. Tindakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, "urainya.

Ditambahkan Iwan, tersangka YW selaku pihak yang memanfaatkan dana pinjaman dari Bank BUMN Unit Kras tersebut, dibantu oleh tersangka YP selaku mantri, tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Unit Kras.

"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.4.855.000.000 (empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta rupiah), "tutup Iwan. (uji/van)