Khariri Makmun. Foto: dok. pribadi
Oleh: Khariri Makmun*
Di Indonesia, penetapan 1 Syawal dan 10 Dzulhijjah bukan sekadar perkara astronomi. Ia adalah titik temu antara sains, fiqh, dan politik kebangsaan. Negara—melalui Kementerian Agama—mengambil posisi sebagai penentu resmi, bukan untuk memonopoli kebenaran, tetapi untuk memastikan keteraturan sosial dalam masyarakat yang majemuk secara metodologis.
Sidang isbat yang digelar setiap menjelang Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha memperlihatkan wajah deliberatif itu. Di satu meja, ulama, ahli hisab, pakar astronomi, dan perwakilan ormas duduk bersama. Negara tidak bekerja dalam ruang hampa; ia menyerap otoritas keilmuan dan tradisi keagamaan sekaligus.
Sejak 2022, Indonesia mengadopsi kriteria baru MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, Singapura): tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kriteria ini bersifat kumulatif—keduanya harus terpenuhi.
Secara teknis, ini bukan sekadar angka. Ia adalah kompromi antara kepastian matematis (hisab) dan verifikasi empiris (rukyat). Hilal yang terlalu rendah, meski secara hisab “sudah ada”, dalam praktiknya hampir mustahil terlihat. Di sinilah negara mengambil posisi: memastikan bahwa penetapan bulan tidak hanya sah secara hitungan, tetapi juga masuk akal secara observasi.
Pendekatan ini menjawab problem klasik: perbedaan antara “wujudul hilal” dan “imkanur ru’yah”. Negara memilih jalan tengah—menggabungkan keduanya—demi satu tujuan: meminimalkan fragmentasi sosial.
Otoritas Negara
Dalam konteks Indonesia, otoritas pemerintah untuk mengikhbarkan (mengumumkan) hari raya bukan sekadar pilihan administratif. Ia adalah kebutuhan sosiologis.
Bayangkan jika setiap ormas mengumumkan Idul Fitri sendiri-sendiri, dengan legitimasi yang sama kuatnya di mata pengikutnya. Yang terjadi bukan sekadar perbedaan, tetapi disorientasi kolektif. Hari raya—yang seharusnya menjadi simbol persatuan—justru berubah menjadi penanda fragmentasi.
Karena itu, negara hadir sebagai “penjaga simpul”. Ia tidak menghapus perbedaan metode, tetapi mengikatnya dalam satu keputusan publik.
Pandangan bahwa hanya pemerintah yang berhak mengikhbarkan itsbat tidak berdiri tanpa dasar. Ia ditopang oleh keputusan-keputusan keagamaan yang cukup kuat.
Pertama, Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah adalah pihak yang berwenang menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah. Fatwa ini bukan sekadar rekomendasi, tetapi panduan normatif bagi umat Islam Indonesia.
Kedua, keputusan Muktamar ke-20 Nahdlatul Ulama bahkan lebih tegas: menyampaikan itsbat selain pemerintah dinyatakan haram. Argumentasinya sederhana tapi dalam—penetapan hari raya menyangkut kemaslahatan umum (maslahah ‘ammah), sehingga harus berada di tangan otoritas yang memiliki legitimasi publik.
Ketiga, prinsip toleransi tetap dijaga. Mereka yang berbeda metode tidak dipaksa untuk mengubah keyakinannya. Namun, dalam ranah publik, keputusan negara menjadi rujukan bersama.
Jejak Pemikiran Ulama
Secara klasik, banyak ulama telah meletakkan dasar bagi otoritas ini. Imam al-Mawardi dalam Al-Ahkam al-Sulthaniyyah menegaskan bahwa urusan yang menyangkut kepentingan umum—termasuk penetapan waktu ibadah kolektif—berada di tangan imam (pemerintah). Tanpa otoritas ini, masyarakat akan jatuh pada kekacauan.
Imam an-Nawawi juga menjelaskan bahwa keputusan hakim atau penguasa dalam perkara ijtihadiyah bersifat mengikat untuk menghindari perpecahan. Dalam konteks modern, pemerintah mengambil posisi sebagai “hakim kolektif”.
Sementara itu, Ibnu Taimiyah menekankan pentingnya kesatuan dalam perkara yang bersifat zhahir (publik). Bahkan jika terdapat perbedaan ijtihad, mengikuti keputusan penguasa dalam hal ini lebih utama demi menjaga persatuan umat.
Pandangan ini sejalan dengan kaidah fiqh: “Hukmul hakim yarfa’ul khilaf” (Keputusan penguasa menghilangkan perselisihan)
Realitas Indonesia menunjukkan bahwa perbedaan tidak akan pernah hilang. Metode hisab dengan berbagai variannya akan terus hidup, sebagaimana rukyat tetap dipertahankan oleh banyak kalangan.
Namun, yang perlu dijaga adalah batasnya: perbedaan metodologis tidak boleh menjelma menjadi konflik sosial.
Di titik ini, keputusan pemerintah harus dilihat bukan sebagai “kebenaran tunggal”, tetapi sebagai “kesepakatan publik”. Ia adalah hasil kompromi antara ilmu, tradisi, dan kebutuhan sosial.
Penutup
Menetapkan hari raya bukan sekadar menentukan tanggal. Ia adalah tindakan politik dalam arti paling mendasar, mengatur kehidupan bersama.
Negara, melalui sidang isbat, sedang menjalankan fungsi itu—menjaga agar umat tidak terpecah oleh perbedaan yang sebenarnya bisa dikelola.
Maka, mengikuti ikhbar pemerintah bukan berarti menanggalkan keyakinan pribadi. Ia adalah bentuk kedewasaan kolektif: menempatkan persatuan di atas ego metodologis.
Dalam masyarakat yang plural, mungkin itu bukan pilihan terbaik. Tapi jelas, itu pilihan paling realistis.
(Penulis adalah Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi, Bogor).

























