Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus

Kejari Kabupaten Kediri Tahan Dua Tersangka Kredit Fiktif di Bank BUMN Unit Turus Salah satu tersangka saat digelandang petugas Kejari Kediri

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menetapkan dua orang tersangka inisial RP, dan RY, dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Kantor Unit Turus Tahun 2021 s/d 2023.

Tersangka ditetapkan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, tanggal 20 Mei 2025

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, mengatakan, penetapan RP dan RY sebagai tersangka, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-194/M.5.45/Fd/10/2025 dan TAP-198/M.5.45/Fd/10/2025, tanggal 13 Oktober 2025.

"Selanjutnya, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka RP dan RY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : PRINT- 195/M.5.45/Fd/10/2025 dan Nomor : PRINT- 199/M.5.45/Fd/10/2025 Tanggal 13 Oktober 2025 selama 20 (dua puluh) hari, sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 01 November 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri,"kata Iwan, Senin (13/10/2025).

Menurut Iwan, kronologi singkat perkara ini yakni berawal pada periode tahun 2021 dan tahun 2022 terdapat beberapa pengajuan pinjaman yang di ajukan di Bank BUMN Unit Turus yang diprakarsai oleh tersangka RP sebagai mantri.

Masih menurut Iwan, dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri untuk mencari nasabah yang akan mengajukan pinjaman dan untuk memenuhi target, tersangka RP meneruskan pengajuan pinjaman yang diajukan melalui tersangka RY selaku calo.

Kemudian tersangka RY yang meneruskan pengajuan pinjaman nasabah kepada tersangka RP.

"Tersangka RP juga memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan nasabah agar seolah-olah nasabah yang mengajukan pinjaman memenuhi kriteria untuk melakukan pengajuan pinjaman,"terang Iwan.

Setelah pinjaman tersebut disetujui dan dana pinjaman sudah dicairkan, lanjut Iwan, kemudian jumlah dana pinjaman yang diserahkan kepada nasabah tidak sesuai dengan nominal pinjaman yang diajukan menggunakan nama nasabah tersebut

"Sebagian nominal dana pinjaman yang diajukan tersebut digunakan secara pribadi oleh tersangka RY. Kemudian atas pengajuan pinjaman yang tidak sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan awal dengan nasabah tersebut menimbulkan tunggakan,"urainya.

Ditambahkan Iwan, atas perbuatan tersangka RP selaku pihak yang meneruskan pengajuan pinjaman di Bank BUMN Unit Turus tersebut, dibantu oleh tersangka RY sebagai calo yang menyiapkan dan melengkapi berkas pengajuan pinjaman dari nasabah dan pihak yang memanfaatkan dana atas pengajuan pinjaman, tidak dapat mengembalikan dana pinjaman tersebut ke Bank BUMN Unit Turus.

"Karena tidak bisa mengembalikan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah). (uji/van)