Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD

Wali Kota Kediri Teken Perjanjian Tambahan Sebagai Solusi Permasalahan Pemanfaatan BMD Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menandatangani perjanjian tambahan dengan PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa. Foto: Ist.

Kolaborasi menjadi harapan ke depan Wali Kota Kediri. Selain itu, para investor diminta untuk tidak segan menanyakan kepada Pemerintah Kota Kediri bila menemukan kendala atau masalah. Sehingga Pemkot Kediri bisa memberikan bantuan seandainya diperlukan.

“Karena Pemkot Kediri tidak mungkin membiarkan para investor jalan sendiri dalam menyelesaikan kendalanya. Kita akan bantu untuk kasih jalan keluarnya. Alhamdulillah, kita dapat jalan keluar dan temuan BPK juga sudah beres,” tutupnya.

Adanya perjanjian ini, nantinya PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa selaku pengelola bangunan akan memberikan kontribusi tahunan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan kerjasama BOT/BGS. Besaran per tahun hingga 2036 telah dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik dan tercantum dalam addendum.

Selain itu, sesuai dengan Permendagri No.19 tahun 2016, PT Surya Dhoho Putra dan PT Darmo Lestari Sentosa harus menyediakan 10% lahan BOT untuk dimanfaatkan sebagai penyelenggaraan tugas fungsi daerah.

Hadir pula dalam acara ini, Direktur PT Darmo Lestari Sentosa Ricky Thejakusuma, Notaris Patna Sunu, perwakilan PT Surya Dhoho Putra, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika Muzairah Rauf, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Kepala BPPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, dan Kepala OPD Pemkot Kediri. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO