Tiga Pengedar Obat Daftar G dan Double L di Bojonegoro Diringkus

Tiga Pengedar Obat Daftar G dan Double L di Bojonegoro Diringkus TANGKAP. Tiga pengedar obat daftar G dan double L berhasil ditangkap tim Reskoba Polres Bojonegoro. Foto: Eky Nurhadi/BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak tiga orang pengedar obat daftar G yang ada di Bojonegoro diamankan polisi. Tiga tersangka yang diamankan yakni, Inisial LN (32), dan SPN (47), keduanya warga Desa Kendung, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro serta Andreas Hendro (22), warga Gang Perdamaian, Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro.

Dari tangan LN dan SPN Polisi berhasil menyita 70 butir obat daftar G. Sementara dari tangan Andreas polisi mengamankan 910 butir obat daftar G yang dibungkus menggunakan plastik klip. Selain itu juga mengamankan handphone, rokok dan uang senilai Rp 15.000.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser mengatakan, selain obat daftar G, pihaknya juga berhasil menyita ratusan butir obat double L. Rata-rata pelaku mengedarkan obat-obatan terlarang ini dengan cara diedarkan kepada konsumen langsung.

"Rata-rata konsumennya usia remaja," ujar Hendri saat melakukan pers rilis di Mapolres Bojonegoro, Senin (18/05/2015).

Tersangka LN dan SPN, kata dia, diamankan di rumahnya pada 07 Mei 2015 lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, polisi yang mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat terlarang langsung melakukan pengecekan di lokasi dan ternyata benar adanya.

"Pelaku ini modusnya berjualan atau pengedar," terangnya.

Sementara satu tersangka atas nama Andreas Hendro, juga diamankan dirumahnya di Desa Tlumbung, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro. Modus tersangka mengedarkan kepada anak muda dengan cara memesan terlebih dahulu. Setelah itu baru diantar kepada pemesan.

"Katanya obat ini (Daftar G) bisa meningkatkan energi (dopping,red)," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka Inisial LN dan SPN, terancam Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan tersangka Andreas Hendro terancam pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar, serta Pasal 197 Jo Pasal 106 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara denda Rp1,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO