
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)
"Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya. (hud/mar)