Tim Kejari Gresik menerima pelimpahan Nur Hudi Didin Arianto, salah satu tersangka penistaan agama. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
"Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk BB berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian di persidangan," ucap Kasi Pidum Kejari Gresik, Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan.
Masing-masing tersangka akan disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-Undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).
"Dari indentitas yang diterima, salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan dikirim ke Rutan Banjarsari, Kecamatan Cerme," pungkasnya.
Diketahui, pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor kambing betina dilangsungkan pada Minggu, 5 Juni 2022 lalu. Lokasi pernikahan bertempat di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Arianto, Anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.
Kasus tersebut viral dan kemudian dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polres Gresik, dengan tuduhan dugaan penistaan agama. Penyidik Polres Gresik yang menangani kasus tersebut lantas menetapkan 4 orang tersangka. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




