Tim Kejari Gresik menerima pelimpahan Nur Hudi Didin Arianto, salah satu tersangka penistaan agama. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan 4 tersangka dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing, Rabu (16/11/2022).
Mereka adalah Aanggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Ia pemilik Pesangrahan Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, yang digunakan ritual pernikahan.
Kemudian, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki, dan Sutrisna sebagai penghulu.
Kejari menahan mereka setelah menerima pelimpahan tahap 2 (penyerahan barang bukti dan tersangka) dari Polres Gresik, pukul 12.00 WIB.
Sebelum ditahan, keempat tersangka dimasukkan dalam ruang khusus penerimaan tahap dua. Mereka lantas menjalani pemeriksaan administratif.
Juga dilakukan pengecekan barang bukti (BB) yang disertakan. Antara lain, kambing betina yang dijadikan pengantin wanita saat ritual pernikahan nyeleneh tersebut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




