Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Swalayan

Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Pelaku Pembobolan Toko Swalayan Barang bukti hasil pencurian di Toko Sumber Murah Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

Menurut pengakuan salah satu pelaku berinisial IJ, bahwa barang hasil curian sudah di jual ke Karawang dan hasilnya langsung dibagi.

"Sebagian hasil curian telah saya jual ke Karawang sebanyak 90 lusin. Hasilnya Rp 39 juta kita bagi langsung dan saya pulang ke Pekalongan dan ketangkap ini pak," katanya saat dimintai keterangan oleh awak media.

Sementara Kasatreskrim Polres , AKP. Agung mengatakan, selain berupa barang, pelaku juga mencuri uang dan menghilangkan jejaknya dengan membawa DVR CCTV di toko tersebut.

"Kita tetap akan melakukan pencarian dan penangkapan terhadap satu pelaku," katanya.

Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO