Gugatan Perdata Abah Fathoni soal Tanah di ABR dan Bunder, PN Gresik Gelar Sidang PS

Gugatan Perdata Abah Fathoni soal Tanah di ABR dan Bunder, PN Gresik Gelar Sidang PS Abah Fathoni (baju koko putih) saat menghadiiri sidang PS. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Ia menyebut, dasar hukum kepemilikan tanah tersebut selain pembelian dari para petani/ pemilik asal. Juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 20/Pdt.G/2013/PN.Gsk yang telah diputus tanggal 7 April 2014 Jo Banding PT Surabaya Nomor : 470/PDT/2014/PT.SBY yang telah diputus tanggal 22 September 2014 Jo kasasi MA Nomor : 270/K/Pdt/2016 yang telah diputus tanggal 02 Nopember 2016 Jo Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 118 PK/Pdt/2019 yang telah diputus tanggal 10 April 2019.

"Kami mewakili klien kami H. Achamd Fathoni Chasan, meminta maaf atas ketidak nyamanan para pemilik rumah yang tinggal di Perum ABR yang dibeli dengan cara yang benar dan terganggu atas persoalan ditubuh PT. Trisula Bangun Persada, PT. Berkah Bumi Nusantara dan PT. Berkah Puger Sejahtera," urai Teguh.

Kuasa hukum tergugat, Supirman SH mengatakan bahwa, sidang PS ini untuk membuktikan bahwa objek tanah menjadi gugatan ada dan tidak mengada-ada.

"Kami maupun dari pihak penggugat sepakat dan membenarkan objek tersebut milik penggugat dan tergugat," jelasnya.

Supirman menambahkan, dengan adanya PS ini membuktikan bahwa aset milik penggugat maupun tergugat ada pada materi gugatan. Sehingga, pihak penggugat mengajukan gugatan sebagai harta bersama.

Abah Fathoni melalui kuasa hukumnya Teguh Endi Widodo, melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Siti Magfirotunnimah, selaku tergugat yang telah mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas objek sengketa milik penggugat berupa saham-saham dan beberapa bidang tanah.

Akibatnya, penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun immaterial. Dalam gugatan disebutkan, penggugat meminta ganti rugi secara materiil sebesar Rp300 miliar dan secara immateriil sebesar Rp1 miliar.

Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk meletakkan sita jaminan atas objek dan memohon untuk objek tersebut sebagai harta bersama antara penggugat dan tergugat. 

Pengguggat menyatakan, tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa mengalihkan, melimpahkan dan menyerahkan dan/atau melepaskan hak atas tanah-tanah dan saham-saham objek a quo milik penggugat dan tergugat (harta bersama) tanpa persetujuan penggugat.

Penggugat minta menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai objek sengketa berupa tanah untuk menyerahkan kepada penggugat dengan seketika dalam keadaan kosong. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO