Wakil Wali Kota Pasuruan Sebut PNM Wajib Kantongi NIB

Wakil Wali Kota Pasuruan Sebut PNM Wajib Kantongi NIB Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo.

KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, mendorong semua nasabah Permodalan Nasional Madani (PNM) yang memiliki sektor usaha untuk mengantongi nomor induk berusaha (NIB). Ia mengungkapkan hal tersebut saat membuka sosialisasi NIB dan on boarding media sosial, Kamis (27/10/2022).

"Pemilik sektor usaha harus memiliki NIB, karena sektor usaha harus ada aspek kepastian hukum sehingga produk tersebut sudah resmi. Kalau punya produk harus punya NIB karena ini menjadi kebutuhan," ujarnya.

Ia menuturkan, keuntungan sektor usaha yang memiliki NIB salah satunya mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan, kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank.

"Banyak manfaatnya ketika kita sudah memiliki NIB, selain produk kita mendapatkan kepastian dari hukum produk kita bisa didaftarkan di e-katalog," tuturnya.

Pemkot Pasuruan, kata Adi, telah memiliki e-katalog sebagai aplikasi belanja online. Ia berparap, nasabah PNM juga mendaftarkan produk usahanya di E-Katalog Kota Pasuruan.

"Kita sudah memiliki e-katalog tempat jual beli secara online, di mana produk yang dijual adalah produk UMKM lokal. Nantinya ketika pemerintah membutuhkan mamin tinggal membeli di e-katalog," ucapnya.

Ia mengatakan bahwa Kota Pasuruan juga memiliki Madinah Mart, media online jual beli produk lokal. Ia berharap masyarakat bisa memanfaatkannya.

Dalam kesempatan itu, Adi berterima kasih atas sinergi dan kolaborasi PNM dengan pemerintah yang telah bersama-sama mengangkat pertumbuhan ekonomi di Kota Pasuruan.

"Saya atas nama Pemerintah Kota Pasuruan mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang sudah dijalin untuk bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Semoga nantinya bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru," pungkasnya. (par/mar)