Akhmad Kiswoyo, pemohon banding. Foto kanan, jajaran komite banding usai wawancara. Tampak dari kiri, Muhammad Yasin, H. M. Soeharto, dan Slamet.
Di sisi lain, upaya banding yang diajukan oleh Kiswoyo dibahas dalam rapat komite banding pada Rabu (26/10/2022) siang.
Namun dalam rapat secara tertutup ini, pihak komite banding yang beranggotakan tiga orang justru tidak memintai keterangan komite pemilihan maupun Kiswoyo.
Kiswoyo pun mempertanyakan mekanisme sidang banding tersebut, karena tidak dilandasi prinsip keadilan, yakni dengan menghadirkan pemohon dan termohon banding.
Para pemilik klub pemohon banding juga menilai sidang banding itu cacat hukum. Sebab, tidak menghadirkan pemohon dan komite pemilihan sebagai termohon. Tidak hanya itu, mereka juga menilai bahwa tahapan pemilihan Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Exco PSSI Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan aturan baku PSSI pusat.
Sementara Ketua Komite Banding H. M. Soeharto saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa sidang banding berjalan alot. Menurutnya, anggota komite banding saling adu argumentasi.
"Banding berjalan alot, mulai jam 12.00 WIB hingga sore hari. Setelah berdebat panjang, berkas syarat pencalonan Akhmad Kiswoyo tidak ada sama sekali," ujarnya.
Mendengar pernyataan Suharto, Kiswoyo pun mempertanyakan materi yang diperdebatkan. Apalagi saat ditanya, tiga orang komite banding tersebut kompak mengaku tidak pernah mendapat bimtek (bimbingan teknis) tentang mekanisme banding.
"Semua tahapan itu sifatnya mendadak. Tanpa pemberitahuan atau sosialisasi kepada pemilik klub. Tidak ada tahapan waktu perbaikan berkas syarat calon. Begitu juga dengan verifikasi syarat bakal calon, dukungan diumumkan mendadak pada hari yang sama. Siang hari diumumkan, malamnya dilaksanakan," kata Akhmad Kiswoyo.
Ia menilai, tahapan dan urut-urutan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, dan Exco PSSI Kabupaten Pasuruan tidak sesuai dengan juknis dari PSSI pusat.
Mestinya, surat dukungan dari klub lebih dulu masuk ke komite pemilihan lalu diverifikasi dan ada masa perbaikan. Dari hasil verifikasi bisa diketahui nama-nama yang mendapat dukungan. Setelah itu, pemberitahuan kepada nama-nama yang mendapat dukungan. Barulah nama-nama itu mengisi form A1-A2 yang berisi syarat bakal calon.
"Tidak seperti saat ini, berkas pendaftaran saya ditolak komite pemilihan dengan alasan saya tidak menyerahkan form A1-A2, yaitu berkas syarat calon. Saya sengaja tidak menyerahkan form A1-A2 itu karena saya masih menunggu dukungan dari para pemilik klub. Maunya komite pemilihan, surat dukungan masuk semua, persyaratan bakal calon harus dilampirkan. Ini kan berarti ada pengondisian. Kita tidak boleh mendaftarkan diri dan harus didaftarkan orang lain," pungkas Kiswoyo. (afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




