Jual Sabu, Tukang Accu di Surabaya Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Tukang Accu di Surabaya Ditangkap Polisi Tersangka dan barang bukti yang diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap seorang penjual accu berinisial NA (26) warga Dukuh Kupang, . Ia diamankan karena menyimpan 9 poket narkotika jenis dalam bungkus rokok dengan berat 8,76 gram.

“Anggota kita juga menyita skrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih, dan satu unit HP,” kata Kasatresnarkoba Polres Tanjung Perak, AKP Hendro Utaryo, Rabu (12/10/2022).

Ia menjelaskan, kronologi penangkapannya berawal pada saat anggota melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika usai mendapat informasi masyarakat yang menyebut pelaku menyimpan di dalam rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Tanjung Perak langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang yang dimaksud. Setelah dinyatakan benar, penangkapan dan penggeledahan dilakukan.

Saat ini, tersangka NA beserta narang bukti berada di Mapolres Tanjung Perak guna proses peyidikan lebih lanjut. akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO