Suasana di Pasar Hewan Tikung, Lamongan, saat kembali beroperasi.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Setelah dilakukan penutupan selama lima bulan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK), pasar hewan yang berlokasi di Desa Guminingrejo, Kecamatan Tikung, Lamongan, dibuka kembali, Minggu(9/10/2022).
Pembukaan kembali itu disambut sukacita para pedagang hewan di Lamongan, usai Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretaris Daerah Lamongan, Umuronah, memotong tumpeng dan menyerahkannya ke perwakilan pedagang sapi dan kambing.
BACA JUGA:
"Alhamdulillah, akhirnya pasar hewan ini buka kembali, di saat persediaan uang di rumah nyaris habis karena tidak beraktivitas, beberapa bulan," kata salah satu pedagang sapi asal Mantup, Mat Soleh, kepada wartawan.
Kegembiraan para pedagang ini bertambah, seluruh pedagang yang hadir bisa menikmati makan tumpeng dan soto ayam bersama, Asisten, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Wahyudi, Kepala BPBD Lamongan, Gunadi, Direktur Perumda Pasar Suhartono, PLT Dinas Perindustrian dan Perdagangan, M. Zamroni, dan Kabag Perekonomian, Erwin Sulistyo.
"Senang pak, pasar hewan dibuka, masih diajak makan bersama, mudah-mudahan ini pertanda baik untuk kebangkitan ekonomi di Lamongan," tutur Mat Soleh menambahkan.

Sementara itu, Umuronah yang mewakili bupati mengatakan bahwa dasar pembukaan pasar hewan ini adalah hewan ternak yang sembuh dari PMK sudah di atas 60 persen dan vaksinasi juga sudah mencapai 62 persen.
"Pembukaan pasar hewan ini juga dilandasi Surat Keputusan Bupati Lamongan, hasil rapat koordinasi bersama asisten ekonomi dan pembangunan. Salah satu poin keputusannya, Pasar Hewan Tikung sudah bisa dibuka," ujarnya.
Meski resmi dibuka, lanjut Umuronah, bukan berarti operasional hewan bebas seperti sebelumnya. Pemkab Lamongan melalui dinas peternakan dan kesehatan hewan menerapkan syarat serta ketentuan.
Di antaranya, rutin dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh pasar hewan. Tetap menjalankan vaksinasi pada ternak dan peternak atau pedagang harus membawa sapi yang sehat. Terakhir, pelaku ekonomi di pasar diwajibkan mengenakan masker.






