Arifin, SH, MH. Foto: Syaiful Bahri/bangsaonline.com
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo, Arifin, SH., MH mengaku akan memanggil Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait penggunaan bahan material tambang illegal untuk pembangunan di Situbondo.
"Kami mendapat banyak pengaduan dari masyarakat terkait maraknya tambang ilegal dan penggunaannya untuk bahan pembangunan". Kata Arifin kepada wartawan di ruangan Komisi III, Senin (26/09/2022).
BACA JUGA:
- 13 Hektar Terumbu Karang di Pasir Putih Rusak, Aktivis Lingkungan Lapor ke Komisi III DPRD Situbondo
- Kunker ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi di Mimbaan, Komisi III DPRD Situbondo Berikan Solusi
- Besok, Komisi III DPRD Situbondo Turun ke Lokasi Penutupan Saluran Irigasi
- Keluhkan Bau Kandang Ayam, Warga Wadul ke Komisi III DPRD Situbondo
Arifin menjelaskan, Komisi III telah melakukan kunjungan kerja ke Dinas ESDM Propinsi Jawa Tinirr, Kamis (15/09/2022). Kunker itu bertujuan untuk koordinasi dan klarifikasi terkait data pertambangan di Situbondo.
Komisi III juga telah melakukan rapat kerja sinkronisasi data tersebut dengan Kapolres Situbondo, Kajari, Kepala DPUPP, Kepala DLH, Kepala Bapenda, Kasatpol PP dan Kepala Bagian Ekbang Setda Kabupaten Situbondo pada Kamis (22/09/2022).
"Sinkronisasi itu ditemukan ada 13 tambang legal, sisanya 31 illegal atau izinya tidak lengkap," kata Arifin
Informasi yang diterima HARIAN BANGSA, 13 tambang legal itu adalah Widodo, CV Moncel Indah, Silehudin, ST. (Sirtu dan Andesit), Abdul Kholiq (Sirtu dan Andesit), Surya Karya Semesta (tanah uruk dan andesit), H. Sriyatno (andesit dan sirtu), Ahmad Khodari Nurur Rohman, dan CV. Banyuputih.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




