Kasus Tandon Air Disidik Pidkor Polres Sumenep Bikin Kades Talango Gerah lalu Cuci Tangan

Kasus Tandon Air Disidik Pidkor Polres Sumenep Bikin Kades Talango Gerah lalu Cuci Tangan Kades Talango H. Adnan.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Gonjang-ganjing kasus di yang kini ditangani Pidkor ternyata membuat gerah Kades Talango H. Adnan.

Kepada BANGSAONLINE.com ia mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu proyek yang di CV-kan itu. Sebab, seingatnya tidak pernah mengusulkan dan tanda tangan atas proyek tersebut.

“Pokoknya seingat saya, itu mirip CV, langsung ke dinas, tanpa rekom dan sepengetahuan kepala desa. Masalah ini, siapa yang mengusulkan saya tidak tahu. Sebab jika itu sifatnya usulan dari warga saya, saya pasti punya arsip usulannya. Ya pokoknya masalah tandon ini di luar kontrol saya. Saya tidak terlibat pada pembangunan tandon tersebut,“ kilahya.

Adnan mengaku bingung jika kasus itu kini ribut di tengah-tengah masyarakat setelah masuk koran. Banyak warga yang tidak paham apa masalahnya, apa lagi dikabarkan tengah disidik oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) .

“Pokoknya saya tidak tahu dengan proyek pembangunan tandon ar itu. Saya tidak terlibat dan dilibatkan oleh pihak dinas. Silakan selesaikan dengan cara-cara yang benar,“ ujarnya dengan nada masa bodoh tapi kesal.

Sementara itu, menurut tokoh pemuda Talango Moh. Ikram, ia menjelaskan bahwa sepengetahuannya pembangunan Sumber Air Hippam itu melalui usulan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (Hippam).

Artinya, kelompok yang ada di desa itu yang mengusulkan pengadaan sumber air dan tandon ke pemerintah. Kemudian di dalam permohonan Hippam itu ada kolom tanda tangan mengetahui kepala desa, seperti lazimnya.

“Jadi, jika Kades Talango tidak merasa tanda tangan proposal atau usulan Hippam Talango, maka kasus ini kian banyak masalahnya. Padahal di dokumen Naskah Perjanjian Hibah (NPHT) mengetahui Kades Talango. Wah gawat,“ seru Ikram.

Pria yang kerap membantu kesulitan warga itu berharap agar kasus Tandon Air tuntas di Pengadilan Tipikor Surabaya dan tidak berliku-liku lagi. (aln/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO