Buku tabungan PKH milik Tipah dan Suliha, warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, usai dicetak koran tahap dua. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Kordinator Wilayah (Korwil) Program Keluarga Harapan (PKH) Madura, Agus Sudrajat, menyoroti dugaan penyelewengan saldo bantuan milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) warga Dusun Burneh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Sampang.
"Kinerja pendamping ini sudah melabrak aturan dan menyimpang kode etik profesi sebagai pendamping," ucapnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (24/8/2022).
BACA JUGA:
- Diskopimdag Sebut Konflik Timur Tengah Belum Pengaruhi Harga Pangan di Sampang
- Bukan karena Konflik Timteng, Pemkab Sampang Sebut Stok LPG Dipengaruhi Permintaan Tinggi
- Konflik Timur Tengah Masih Panas, Disnaker Sampang Sebut Pengiriman Pekerja Migran Tetap Berjalan
- Diskominfo dan Dinsos Sampang Kolaborasi Siapkan Sosialisasi Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Ia mengatakan bahwa, seorang pendamping tidak diperbolehkan meminta atau memegang ATM PKH. Sebab, itu merupakan hak privasi setiap KPM.
"Siapapun itu dan dengan dalih apapun kartu ATM PKH tidak boleh dipindah tangankan ke pihak ketiga, apalagi kepada pendamping," tuturnya.
Menurut dia, pendamping pastinya lebih mengetahui adanya saldo masuk pada rekening KPM. Sebab, pendamping mempunyai Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) bantuan PKH.
"KPM diperbolehkan mengetahui secara pasti adanya saldo masuk ke rekeningnya melalui SPPD yang dipegang oleh pendamping," ujarnya..
Ia memaparkan, SPPD itu disampaikan langsung oleh Kementerian Sosial sesuai dengan by name by address kepada provinsi lalu ke kabupaten kemudian terakhir ke pendamping. Sehingga, pendamping harus memastikan semua KPM menerima saldo secara utuh.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




