Satpol PP Nganjuk Sambangi Pabrik Briket, Dilapori Dugaan Pabrik Belum Berizin

Satpol PP Nganjuk Sambangi Pabrik Briket, Dilapori Dugaan Pabrik Belum Berizin RESPON – Petugas Satpol PP saat mendatangi pabrik briket yang dilaporkan warga diduga belum mengantongi perizinan, kemarin. foto: Soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk mendatangi PT Damar Indo Briquette untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang menduga pabrik briket itu belum mengantongi perizinan. Saat petugas Satpol PP datang, manajemen pabrik yang menempati gudang KUD Sido Mulyo Kecamatan Bagor, ini belum bisa menunjukkan dokumen perizinan.

Pabrik yang berlokasi di Jl Madiun-Surabaya KM6 Desa Karangtengah Kecamatan Bagor ini diketahui telah beroperasi sekitar satu tahun. Bagian administrasi pabrik, Tantri menyatakan, pabrik mampu memproduksi sekitar 2 ton briket dalam kondisi sudah dipaking. Sehingga dalam dua pekan sekali, pabrik mampu menjual briket ke Jakarta, dalam satu kontainer sebanyak 23 ton.

Namun saat ditanya perizinan, Tantri tidak bisa memberikan penjelasan. “Kalau menanyakan ijin langsung aja ke ibu Dian Sujatmoko sebagai pimpinan kami, kami hanya sebagai karyawan" pinta Tantri.

Sedangkan Kasatpol PP Nganjuk, Suhariyono dikonfirmasi BANGSAONLINE.com Selasa (28/4) di lokasi pabrik mengatakan, pihaknya mendatangi pabrik briket ini atas laporan warga yang mengatakan kalau di wilayah Bagor ada perusahaan briket yang diduga tidak berijin.

Dia menyatakan, sebagai penegak perda Satpol PP akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang berkaitan dengan pelanggaran perda. Hasil pengamatan sementara dan berdasarkan pengakuan karyawan pabrik, pihaknya meyakini perusahaan itu belum memiliki ijin. "Saat kami tanyakan kelengkapan ijinnya, karyawan yang ada di pabrik tidak dapat menunjukkannya" ungkapnya.

Kata Suhariyono, seharusnya pabrik bisa menunjukkan dokumen perizinan meski hanya sebatas fotokopi. Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan terus memantau pabrik dan meminta manajemen untuk segera mengurus perizinan apabila memang belum mengantongi perizinan. “Apabila saran ini tidak segera dilaksanakan maka kami akan menindak sesuai pelanggaran yang dilakukan,” tegasnya. (dit/sta)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO