Timbulkan Bau, Kandang Ayam di Nganjuk Ditutup Paksa

Timbulkan Bau, Kandang Ayam di Nganjuk Ditutup Paksa TEGAS – Satpol PP Nganjuk saat penutupan kandang ayam yang diprotes warga setempat, di Dusun Karang Lo Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Jumat (24/5). foto: Soewandito/BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Nganjuk menutup usaha peternakan ayam di Dusun Karang Lo Desa Patihan, Kecamatan Loceret, Jumat (24/5). Warga setempat mengeluhkan kandang sepanjang 80 meter dan lebar 7,5 meter yang berisi 9000 ekor bibit ayam potong tersebut. Selain menimbulkan bau menyengat, warga protes karena banyak muncul lalat dari kandang tersebut.

Sebulan lalu, usaha ternak ayam milik Sholikin itu ditutup karena dituding melanggar Perda No 4/Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan Ketertiban, serta Perda No 4/Tahun 2011 tentang retribusi perizinan. Namun entah kenapa, pengelola kembali melakukan aktifitas usahanya. Warga lalu melapor ke Kantor , Rabu (22/4).

Jumat (24/4) kemarin, personil Satpol PP lalu datang ke lokasi untuk kali kedua, menutup aktifitas peternakan ayam tersebut, yang kandangnya berlokasi di tengah pemukiman warga.

“Kami bersama seluruh warga tidak menghendakai adanya kandang ayam yang ada di lingkungan kami, karena mengggangu kesehatan,” cetus Tatar, tokoh warga setempat. Ia menyebut, warga sakit hati kepada pengelola kandang yang seakan tak menghargai lingkungan sekitar.

Anggota Lembaga Desa Patihan, Supriyanto yang ikut serta dalam proses penutupan kandang ayam mengatakan, demi menjaga kepentingan umum, dan sebagai penegak perda, Satpol PP harus bertindak tegas.

“Karena warga sudah tidak menghendaki juga keberadaan kandang ayam ini. Apapun alasannya kandang ini harus ditutup sekarang juga” tegasnya.

Pemilik kandang, Solikin melalui kuasa hukumnya, M Nasikul berharap jangan sampai usahanya dimatikan dan berjanji akan kembali negoisasi dengan warga untuk mencari solusi terbaik. Ia mengaku telah menyampaikan masalah tersebut ke DPRD Nganjuk.

”Kami juga punya hak untuk melakukan usaha, jadi kalau usaha kami dimatikan, kami pasti akan membela,” cetusnya.

Kasat Pol PP Nganjuk Suhariyono pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai tupoksi. Karena masyarakat terganggu dengan kandang ayam, dan pengusaha juga belum mengantongi ijin maka sesuai Perda, kata Suhariyono, kandang ayam ditutup.

”Sesuai Perda kabupaten Nganjuk kandang ayam yang menggangu masyarakat ini harus ditutup,” tegasnya. Sesuai permintaan warga, kandang harus dikosongkan dalam jangka tiga hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO