Razia Kos-kosan, Satpol PP Nganjuk Temukan Tiga Pasangan bukan Suami Istri dan Puluhan Miras

Razia Kos-kosan, Satpol PP Nganjuk Temukan Tiga Pasangan bukan Suami Istri dan Puluhan Miras Petugas gabungan dari Satpol PP, Satreskoba, dan BNNK saat menggeledah salah satu kamar kos. (foto: soewandito/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Razia tempat kos kembali digelar Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Nganjuk, siang tadi (28/5). Razia tersebut dipusatkan di daerah kelurahan Bogo, kelurahan Ringinanom Kecamatan Kota Nganjuk, juga di wilayah kelurahan Kedondong Kecamatan Bagor.

Dalam razia siang tadi, didapati tiga pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan penghuni kos yang tidak memiliki identitas.

Data yang berhasil dihimpun BANGSAONLINE.com dari kantor SatPol PP, ada tujuh belas orang yang terjaring razia, semuanya dibawa ke kantor Pol PP untuk dilakukan pendataan.

”Sementara saat ini kami lakukan pendataan dan membuat surat perjanjian untuk segera mengurus KTP, apabila dalam razia berikutnya masih terjaring razia kembali maka pihaknya tidak akan memberikan toleransi lagi,” ungkap Suhariyono Kasat Pol PP Nganjuk.

Sebab, apabila pasca pendataan mereka masih terjaring lagi, maka pihaknya akan menerapkan UU kependudukan dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara atau denda 50 juta rupiah.

Hariyono menjelaskan bahwa rata-rata yang terjaring razia kali ini bekerja sebagai pemandu lagu, juga pedagang yang rumahnya di luar kota Nganjuk.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO