GRESIK, BANGSAONLINE.com - Aset berupa bangunan Kantor UPT Wilayah 1 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik di Jalan Raya Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, disewakan menjadi warung kopi (warkop).
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Daerah pada BPPKAD Gresik Abdul Adhim saat dikonfirmasi mengakui adanya penyewaan bangunan menjadi warkop. Ia berdalih, hal itu dilakukan lantaran bangunan tersebut sudah mangkrak dan tak terpakai bertahun-tahun.
BACA JUGA:
- Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
- Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
- Muncul Sejumlah Nama Sementara Paslon Cabup-Cawabup yang Bakal Diusung di Pilkada Gresik 2024
- DPP Golkar Tunjuk Ahmad Nurhamim Sebagai Cabup Gresik 2024, Terungkap Alasannya
Menurutnya, BPPKAD menyewakan bangunan yang dibangun dari uang rakyat tersebut karena tidak ada biaya perawatan.
“Disewakan. Itu resmi dan sudah berizin. Sudah dapat disposisi dari Pak Sekda,” ucap Abdul Adhim pada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Menurut Abdul Adhim, bangunan yang disewakan itu berdiri di tanah aset milik Pemkab Gresik seluas 3.535 meter persegi. Oleh penyewa, bangunan kemudian direnovasi ulang yang biayanya ditanggung sendiri. Adhim memastikan tidak ada dana sepeser pun yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.
"Penyewa merenovasi ulang bangunan tanpa mengurangi keaslian konstruksinya. Itu sudah menjadi kesepakatan bersama," terangnya.
"Biaya sewanya, mungkin sekitar Rp35 jutaan per tahun dengan durasi kontrak 3-5 tahun. Tapi bisa diperpanjang lagi. Untuk detail pastinya kurang tahu, nanti saya tanyakan ke bagian staf yang lain," jelasnya.
Pihaknya berkomitmen menyurvei ulang aset-aset milik Pemkab Gresik, mulai dari tanah, bangunan, dan sarana operasional agar bermanfaat dan menambah pendapatan asli daerah (PAD), serta mengantisipasi adanya pihak pengelola ilegal.