Salah satu warga di Kabupaten Pasuruan yang mendapat bantuan jamban.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Program jambanisasi di Kabupaten Pasuruan yang sempat mandek selama dua tahun lantaran pandemi Covid-19, kini kembali digulirkan. Program tersebut bertujuan mengurangi kebiasaan buruk masyarakat yang masih buang air besar (BAB) sembarangan.
Bedanya, kali ini anggaran untuk program tersebut bukan dari APBD, tetapi dari DBHCHT sebesar Rp2,5 miliar.
BACA JUGA:
- Dilema PPPK dan Napas APBD Pasuruan: Komisi I DPRD Cari Formula 'Bensin'
- Kolaborasi Mas Rusdi dan Gus Shobih Wujudkan Pemerintahan Akuntabel di Kabupaten Pasuruan
- Pemkab Pasuruan Ajukan Revitalisasi Pasar Wisata Cheng Hoo Rp66 Miliar ke Pemerintah Pusat
- Wabup Pasuruan Pantau GPM Serentak di Halaman Kecamatan Kejayan
Plt Kepala Dinas Perkim Trijono Isdijanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com membenarkan program jambanisasi tahun 2022 menggunakan dana cukai. Menurutnya, program tersebut secara umum untuk mewujudkan open defecation free (ODF) bebas BAB sembarangan.
"Program itu ada, tapi jumlah titik pastinya tidak hafal," jelasnya via aplikasi percakapan WhatsApp.
Keterangan yang sama disampaikan Plt Kabid PSU Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Dinas Perkim, Indah. Menurutnya, ada 1.000 unit jamban yang akan dibangun pada tahun ini. "Untuk sebaran di 50 desa di 17 kecamatan. Saat ini proses lelang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, program ini terakhir dilaksanakan pada tahun 2020. Saat itu Pemkab Pasuruan mengalokasikan dana hingga Rp7 miliar untuk pembangunan jamban sebanyak 4.755 titik. Namun, rencana itu berubah, setelah adanya refocusing anggaran.
Setelah refocusing, anggaran jambanisasi tersisa Rp2,5 miliar untuk 1.700 unit. Tapi, rencana itu kembali berubah. Penyebabnya, beberapa desa memilih mundur lantaran tak sanggup untuk menjalankannya. Pasalnya, di program tersebut pemdes desa disyaratkan menyiapkan anggaran pendampingan dari dana DD untuk HOK (harga ongkos kerja) dalam proses pemasangan. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




