Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Anak Kiai

Santriwati Korban Pencabulan di Tuban Akhirnya Dinikahi Anak Kiai Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Gananta.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Santriwati yang diduga menjadi korban pencabulan oleh anak seorang kiai, akhirnya dapat bernafas lega. Sebab, pelaku bersedia menikahi korban.

Diketahui M (14) adalah warga Kecamatan Plumpang yang menjadi korban pencabulan AH (21) anak seorang kiai kampung wilayah kecamatan setempat. Akibat peristiwa pilu itu, korban sampai melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 19 Juli 2022.

mengungkapkan, pelaku yang merupakan anak seorang kiai bersedia menikahi korban. Proses pernikahan akan segera dilakukan meskipun secara siri.

"Keduanya akan dinikahkan malam ini secara siri terlebih dahulu," ungkapnya, Minggu (24/7/2022).

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, nikah siri dilakukan di awal karena korban masih di bawah umur dan harus mengajukan permohonan dispensasi nikah di . Karena, dalam Peraturan Makamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur usia minimal pengantin wanita maupun laki-laki adalah 19 tahun.

"Karena pengantin wanita belum cukup sehingga perlu mengajukan dispensasi nikah di pengadilan," imbuh kasat.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO