Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi, Anak pun Dapat Akta

Pasangan Nikah Siri di Kota Kediri Bisa Miliki Dokumen Kependudukan Resmi, Anak pun Dapat Akta Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri, saat memberikan sambutan dalam acara sosialisasi. Foto: Ist

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mengonfirmasi bahwa pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi. Anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran. Hal itu resmi berdasarkan peraturan terbaru yang dibahas dalam acara sosialisasi kebijakan, dan peraturan pelayanan administrasi kependudukan oleh Dispendukcapil , Senin (8/11)

Saat ini, pasangan nikah siri di memang masih cukup banyak. Kepala Dispendukcapil , Syamsul Bahri, memastikan hal tersebut.

"Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan," ujarnya.

Menurut dia, Dispendukcapil memproses dokumen berdasarkan laporan yang diterima dari warga, secara langsung. Syamsul menuturkan, informasi terkait dokumen pasangan nikah siri sengaja dilakukan oleh pihaknya melalui giat sosialisasi yang tengah dilakukan.

Namun ia juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berarti pemerintah membolehkan pernikahan siri, tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan yang sudah terlanjur melakukan hal itu. Namun, bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakukan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah.

"Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat, tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas, karena telah tercatat di kartu keluarga," paparnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO