BPJS Ketenagakerjaan Madura Lakukan MoU dengan Bupati Bangkalan

BPJS Ketenagakerjaan Madura Lakukan MoU dengan Bupati Bangkalan Suasana launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - BPJS Ketenagakerjaan Madura melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron. Kegiatan ini dikemas dalam launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Dakiring, Kecamatan Socah, Bangkalan, Selasa (5/7/2022).

Agenda tersebut merupakan upaya Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan. Ra Latif (sapaan akrab Bupati Bangkalan) menyatakan Pemkab Bangkalan siap bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura.

“Kami selaku lembaga eksekutif di Kabupaten Bangkalan siap untuk mengawal, bersinergi, dan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Madura dalam upaya meningkatkan kesadaran pekerja, akan pentingnya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan saat pekerja mengalami risiko sosial ekonomi,” ujarnya.

Deputi Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Arie Fianto Syofian, berterima kasih atas segala dukungan dari Pemkab Bangkalan dalam memastikan masyarakatnya yang mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Terima kasih atas kepedulian Bupati Bangkalan dalam segala upayanya memberikan dukungan kepada kami, untuk memastikan masyarakat pekerja baik formal maupun informal di Kabupaten Bangkalan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Arie.

"Suport dari bupati luar biasa, atensi bagi kita masih banyak, sesuai inpres nomor 2 tahun 2021 optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan diperintahkan kepada bupati/wali kota untuk menyiapkan regulasi di samping anggaran," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madura, Vinca Meitasari, memberi tambahan keterangan terkait kegiatan ini. Ia berharap bisa meningkatkan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan perangkat desa, petani, dan nelayan memperoleh perlindungan dari pemerintah.

“Untuk perangkat desa, masuk dalam kategori Pekerja Formal atau Penerima Upah (PU), yaitu terlindungi 2 program yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp10.567,00. atau bisa dengan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp122.103,00.,” ucap Vinca.

"Untuk petani dan nelayan termasuk dalam kategori Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), yaitu terlindungi 2 program yaitu JKK dan JKM dengan iuran Rp16.800,00. atau bisa dengan 3 program yaitu JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp36.800,00." tuturnya menambahkan

Sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan pada masyarakat Kabupaten Bangkalan di masa pandemi Covid-19, pihaknya menyalurkan 239 paket sembako kepada masyarakat yang lanjut usia dan sebatangkara melalui dinas sosial.

Dalam upaya Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Bangkalan, penandatanganan MoU juga dilakukan Ketua AKD Kabupaten Bangkalan, dinas pertanian dan dinas perikanan. Dengan demikian, perangkat desa, petani, dan nelayan diharapkan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain Launching Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dilaksanakan pula penyerahan simbolis klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan total manfaat sebesar Rp1.092.005.640,00. dengan rincian total manfaat JKM sebesar Rp462.000.000,00. total manfaat JHT sebesar Rp40.505.640,00. dan total manfaat beasiswa sebesar Rp589.500.000,00. (uzi/mar/rev)