Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Jumat 1 Juli 2022

Gaji ke-13 Cair Mulai Besok, Jumat 1 Juli 2022 Kepala Seksi Bank KPPN Bogor, Anna Kusumaningsih.

Oleh: Anna Kusumaningsih 

Seluruh Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan secara serentak akan menerima Gaji ke-13 mulai Jumat besok, 1 Juli 2022. Aparatur negara yang dimaksudkan terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Pemberian Gaji ke-13 Tahun 2022 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.Adapun teknispelaksanaan pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022untuk yang bersumber dari APBN, serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan terdiri dari gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan melekat tersebut yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional atau tunjangan jabatan secara umum. 

Berbeda dengan dua tahun sebelumnya, komponen gaji ke-13 tahun ini ditambah 50 persen tunjangan kinerja bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagai dasar perhitungan gaji ke-13 tahun 2022 adalah komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022 dan tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, pemberian Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Pemberian Gaji Ke-13 sebagai wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Selain itu, seperti halnya tahun-tahun sebelumnya, Gaji ke-13 diberikan bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru untuk membantu pendanaan pendidikan, di mana kebutuhan belanja pendidikan meningkat. 

Namun demikian, pencairan gaji ke-13 diharapkan tidak hanya dapat memberikan bantuan pendanaan pendidikan, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui konsumsi pemerintah dan konsumsi rumah tangga.

Penulis adalah Kepala Seksi Bank KPPN Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO