Pemkab Blitar Patuhi Putusan MK Tentang UU Ormas

Pemkab Blitar Patuhi Putusan MK Tentang UU Ormas Kantor Bakesbangpol Kabupaten Blitar. (Tri Susanto/BANGSAONLINE)

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). MK menilai, beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs Mujianto mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan MK. Sehingga keputusan itu harus dilaksanakan secara konsekuen.

Menurutnya, undang-undang Ormas pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Selain itu peraturan itu juga dalam rangka membangun kehidupan masyarakat di daerah yang lebih sejahtera, nyaman dan damai.

Dijelaskan, MK membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Ormas, karena ada permohonan dari beberapa Ormas. Namun pembatalan ini hanya terjadi untuk beberapa pasal saja.

Pemerintah Kabupaten Blitar mematuhi putusan MK ini. Untuk itu nantinya mekanisme pengaturan Ormas akan mengacu pada ketentuan ini. Pemkab Blitar juga masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Ormas ini yang akan mengatur secara lebih detail.

Melalui Bakesbangpol, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta semua organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menerapkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 yang telah dirubah ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO