BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan beberapa pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). MK menilai, beberapa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, Drs Mujianto mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan MK. Sehingga keputusan itu harus dilaksanakan secara konsekuen.
BACA JUGA:
- Jelang Arus Mudik Lebaran 2024, DPRD Kabupaten Blitar Minta Perbaikan Jalan Berlubang Jadi Prioritas
- Ini Agenda Pj Gubernur Jatim saat Safari Ramadan di Kabupaten Blitar
- Pemerataan Pembangunan hingga Penanganan Stunting Jadi Prioritas RKPD Kabupaten Blitar 2025
- Bazar Ramadan Berimbas Positif, Dewan Dorong Pemkab Blitar Terus Tingkatkan Level Pelaku UMKM
Menurutnya, undang-undang Ormas pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan. Selain itu peraturan itu juga dalam rangka membangun kehidupan masyarakat di daerah yang lebih sejahtera, nyaman dan damai.
Dijelaskan, MK membatalkan beberapa pasal dalam undang-undang Ormas, karena ada permohonan dari beberapa Ormas. Namun pembatalan ini hanya terjadi untuk beberapa pasal saja.
Pemerintah Kabupaten Blitar mematuhi putusan MK ini. Untuk itu nantinya mekanisme pengaturan Ormas akan mengacu pada ketentuan ini. Pemkab Blitar juga masih akan menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Ormas ini yang akan mengatur secara lebih detail.
Melalui Bakesbangpol, Pemerintah Kabupaten Blitar meminta semua organisasi kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat menerapkan undang-undang Nomor 17 tahun 2013 yang telah dirubah ini.