Internal Kemenag Sumenep Kian Memanas

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Pasca terungkapnya aksi dugaan pemalsuan dokumen tunjangan Lauk Pauk (LP) secara massal yang dilakukan oleh oknum internal kemenag itu sendiri, kini kondisi dan situasi internal Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Sumenep, semakin memanas. Buktinya, Kepala Kementrian Agama (Kakemenag) Sumenep, Moh. Shodiq mengancam akan memberhentikan bawahannya secara tidak hormat apabila tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

”Kami tidak mau timpang pilih dalam memberikan sanksi. Jika memang sudah tidak mematuhi peraturan pasti kami berikan sanksi,” katanya.

Menurutnya, pemberian sanksi yang akan diterapkan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. ”Dalam PP itu sudah sangat jelas. Bahkan apabila seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak masuk selama 60 hari bisa dijatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat,” terangnya.

Menurut Shodiq, masuk dan tidak seorang abdi negara hanya bisa dibuktikan dengan absensi kehadiran setiap harinya. Sesuai kebijakan yang baru, absensi hanya bisa dilakukan dengan menggunakan absen elektronik atau memakai alat finger print.

Absensi dengan cara modern ini dilakukan dua kali dalam satu hari. Yakni diwaktu pagi hari untuk jam pertama dan di sore hari untuk absensi jam kedua.

”Nah jam kedua ini yang sering dilupakan oleh pegawai, apalagi kerjanya lembur. Tapi meskipun alasannya lupa, ini juga dicatat tidak masuk kerja. Makanya kami harap sebelum masuk dan sebelum pulang jangan lupa pijet print itu,” ungkapnya.

Kendati demikian, sebagai pemangku kebijakan tertinggi di internal , dirinya masih memberikan toleransi bagi semua stafnya. Sehingga meskipun sesuai absensi banyak yang tidak masuk, karena disebabkan lupa pijet pinger print, pihaknya belum menerapkan peraturan itu secara massal.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO