Bupati Mojokerto Ajak Masyarakat Jaga Hutan

Bupati Mojokerto Ajak Masyarakat Jaga Hutan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati ketika menerima cenderamata dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri agenda ke-31 yang diadakan di petak 83 A-1 Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Kupang Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kemlagi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Mojokerto, Selasa (22/3) pagi.

Tema acara tersebut adalah 'Tandur Bareng Gawe Alas Sejuta Pohon'.

Dalam kesempatan ini, Ikfina menyampaikan pentingnya merawat hutan dan menjaga pepohonan. Bukan hanya berfungsi sebagai resapan supaya tidak banjir, pohon juga bermanfaat untuk menjaga sumber mata air.

"Karena ke depannya mata air kita ini dalam hitungan kuantitatif ini sudah mulai berkurang jumlahnya. Padahal dengan bertambahnya jumlah penduduk, kebutuhan akan air ini semakin meningkat. Ditambah lagi daun-daun ini adalah sumber produksi dari oksigen yang mau tidak mau ini kita akan bisa bertahan hidup kalau kita ini masih bisa bernapas," ujarnya.

Lebih lanjut, Ikfina menjelaskan ke depannya area perhutani dapat dikembangkan lagi dalam berbagai sektor, asalkan tidak sampai mengganggu fungsi utama dari hutan tersebut.

"Nah ini bisa dikerjasamakan, ditambah lagi juga ternyata area perhutani juga bisa dipakai untuk area wisata. Nah, ini luar biasa, makanya memang perlu kerja sama yang baik supaya apa, supaya pemanfaatannya ini lebih produktif dan lebih berdaya, tetapi fungsi utama hutan ini tidak terganggu," tuturnya.

Selain itu, Ikfina juga berharap agar masyarakat ikut serta menjaga lingkungan hidup untuk dapat dimanfaatkan sampai generasi berikutnya.

"Saya berharap kepada semuanya kita bisa menjadi bagian yang positif dan aktif dalam ikut serta menjaga kelestarian hutan yang sangat kita butuhkan, tidak hanya untuk generasi saat ini tetapi juga untuk generasi yang akan datang," pungkasnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO