Sulton Sulaiman, S.H (kiri), Kuasa Hukum Pj. Kades Munggugianti menunjukkan bukti pelaporan di Mapolres Gresik. foto: SYUHUD/BANGSAONLINE
"Yang diterima desa senilai Rp 100 juta, dan itu pihak desa punya berkas lengkap ada LPj-nya, namun faktanya yang ditulis di berita senilai 150 juta. Di situ dikatakan bahwa dana BK tersebut dimaling Pj Kades dan Sekdes," bebernya.
Lebih jauh Sulton menerangkan bahwa di Desa Munggugianti saat ini akan melakukan pemilihan kepala desa atau pesta demokrasi pilkades serentak pada 26 Maret mendatang.
“Dengan pemberitaan ini sangat berdampak kepada warga desa, apalagi di momen pilkades ini,” jelasnya.
Adapun barang bukti (BB) yang dibawa oleh pengadu ke Mapolres Gresik, di antaranya bukti screenshot berita dan inisial penulis di media tersebut tercantum atas nama tim.
Sementara salah satu pelapor, Sekdes Munggugianti Sukarso mengaku bila pihak desa sebenarnya sudah berupaya meluruskan pemberitaan dengan meminta hak jawab atau klarifikasi kepada oknum wartawan yang bersangkutan. Namun, pihak desa justru dimintai sejumlah uang.
"Yang bersangkutan empat kali datang ke balai desa. Saat itu dua orang bersama temannya. Kami sebenarnya sudah mengklarifikasi dan meminta hak jawab, namun yang bersangkutan meminta sejumlah uang untuk hak jawab. Satu media mintanya Rp 2,5 juta, tapi gak kita kasih dan kita memilih menempuh jalur hukum," bebernya. (hud/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






