Tersangka IK dan BB (inzet) yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya.
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil dobel L.
Termasuk berhasil meringkus pria berinisial IK (38) yang tinggal di sebuah kos Desa Beringin, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Tersangka IK diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu jaringan lapas.
BACA JUGA:
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, tersangka ditangkap anggota Unit 1 di tempat kosnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Dari tangan tersangka, berhasil kami amankan barang bukti berupa, 12 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan +87,62 gram serta bungkusnya dan 11 butir pil warna putih berisi dobel L," terang AKBP Daniel, Jumat (25/2/2022).
"Saat dilakukan penangkapan dan dilakukan interogasi mengenai asal usul narkotika, pelaku mengatakan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang napi di lapas ," kata Daniel lagi.
Lebih lanjut Daniel menuturkan, awalnya tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 ons dengan cara dititipi dari ER (lapas) pada Selasa, 1 Februari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di depan Domino’s Pizza Jl. Kedungdoro Surabaya. Sudah 15 poket yang telah diantarkan kepada pembeli.
Sedangkan pil dobel L sebanyak 5.000 butir pada pertengahan bulan Desember 2021 dan sudah diantarkan kepada pembeli. Sisanya sudah dilakukan penyitaan sewaktu melakukan penangkapan.
"Tersangka IK mengaku sudah sering kali menerima titipan narkotika jenis sabu dan pil dobel L dari ER dengan maksud untuk diserahkan kepada pembeli sejak bulan Agustus 2021 dan tersangka mengaku mendapatkan upah untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan pil double L dari ER sekitar 1 bingga 2 juta," pungkas Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. (nng/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




