Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Cucu dan Pengeroyokan Kakek di Surabaya, 1 Masih DPO

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penculikan Cucu dan Pengeroyokan Kakek di Surabaya, 1 Masih DPO Kapolres Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Giadi Nugraha saat jumpa pers

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim , berhasil mengungkap dan meringkus empat dari lima pelaku anak di bawah umur disertai pengeroyokan yang terjadi di Jalan Bulak Cumpat Kulon Baru No. 27 , Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam kasus itu, berhasil mengkeler empat dari lima tersangka, yakni AM (45) dan S (37) asal Sampang Madura, serta U (40) dan S (39) asal . Sedangkan satu pelaku berinisal H masih dalam pengejaran (DPO).

"Peristiwa ini berawal empat tersangka bersama satu temannya H (DPO) menagih hutang kepada ayah korban bernisial R. Para tersangka tidak bertemu dengan R dan hanya bertemu dengan anak/korban dan kakek korban EH. Merasa tidak bertemu dengan yang maksud, para tersangka langsung menculik anak R dan juga para tersangka mengeroyok kakek korban EH, karena EH mempertahankan anak R yang akan dibawa pergi oleh para tersangka," ujar Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, Kamis (9/2/2022) saat jumpa pers.

"Setelah para tersangka membawa anak R, para tersangka juga mengancam istri R untuk membayar hutang dengan jaminan anaknya," imbuh Anton kepada awak media.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim , AKP Giadi Nugraha menjelaskan, para tersangka ini nekat melakukan terhadap korban M (12), karena ayah korban ini mempunyai hutang sebesar Rp 80 juta ke seorang berinisal H (DPO).

"H inilah otak yang perintahkan keempat tersangka untuk melakukan terhadap anak R yang berinisal M (12) warga ," tandas AKP Giadi.

Giadi menambahkan, dari hasil penyelidikan para tersangka ini ternyata bukan cuma sekali melakukan aksi . Namun sebelumnya, para tersangka ini sudah pernah melakukan aksi yang sama dan korbannya akhirnya melakukan pembayaran hutang dengan cara menebus," ulas Giadi.

Atas kasus ini, mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil Suzuki Ertiga nopol M 1086 NC warna metalik, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak, 3 buah handphone, 1 buah kaos lengan pendek warna biru tua, 1 buah kaos warna putih lengan pendek, dan 1 buah kaos lengan pendek warna merah.

Akibat aksi tindak pidana itu, para tersangka dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP Ancaman paling lama 15 tahun penjara. (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO