PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan membekuk sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat warna Hitam nopol M 6208 BW.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, menjelaskan bahwa aksi mereka berawal ketika pelaku berinisial MH menyuruh EE dan FR untuk mencuri kendaraan milik korban, Mohammad Faisol, dari Desa Somalang, Kecamatan Pakong.
BACA JUGA:
- Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Tanah di Gladak Anyar, Kapolres Pastikan Tersangka Tidak Buta
- Video Sejumlah Warga Pamekasan Bawa Celurit dan Ajak Carok Viral di Media Sosial, Ada Apa?
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
“Aksi pencurian dilakukan oleh kedua tersangka EE dan FR, pada tanggal 17 Desember 2021 sekitar pukul 08.30 WIB, di ladang depan kandang ternak sapi alamat Jalan Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, setelah berhasil melakukan aksinya kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke tempat yang sudah disepakati bersama dengan pelaku MH untuk disembunyikan,“ paparnya saat konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Selasa (8/2).
Ia menuturkan, EE ditangkap oleh Tim Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan pada 16 Januari 2022. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FR dan MH pada 3 Februari 2022.
Mereka berasal dari beragam daerah, EE (33) merupakan warga dari Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong; FR (47) dari Desa Bakeong, Kecamatan Guluk-Guluk; dan MH (63) dari Desa Bajang, Kecamatan Pakong.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan acaman Hukuman pidana Hukuman Maksimal 7 tahun penjara. Konferensi pers ini juga dihadiri Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana; Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah; dan Ipda Kadarisman. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News