Belasan Klinik Rapid Test Antigen Tak Berizin di Ketapang Banyuwangi Ditutup

Belasan Klinik Rapid Test Antigen Tak Berizin di Ketapang Banyuwangi Ditutup Petugas dari Satgas Covid-19 Banyuwangi saat menutup aktivitas gerai rapid test antigen di Ketapang yang izinnya tidak lengkap. Foto: TEGUH PRAYITNO/BANGSAONLINE

Untuk masalah limbah medis, kata Amir, klinik rapid test antigen harus bisa menunjukkan bukti telah memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau Bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Sampah medis harus dikelola dengan profesional oleh pihak ketiga perusahaan transporter pengolah limbah B3. Jangan sampai kejadian viral (sampah medis dibuang ke laut) terulang kembali," paparnya.

Menurut, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, ada 45 lebih klinik rapid test antigen yang sebelumnya beroperasi di sekitar . Namun, setelah berulang kali dirazia kini hanya tinggal dua puluhan.

Kendati demikian, masih saja ada sejumlah klinik yang belum dapat memenuhi persyaratan dan masih nekat beroperasi hingga akhirnya disegel. Wawan mengatakan jika di kemudian hari ada pengelola yang nakal dan nekat beroperasi kembali tanpa seizin petugas Satgas Covid-19, maka jelas tidak boleh beroperasi.

“Gerai bisa beroperasi ketika surat rekomendasi dari dinas sudah resmi dipegang oleh pengelola dan dilaporkan ke atau Forpimka setempat,” kata Wawan. (guh/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO