Belasan Klinik Rapid Test Antigen Tak Berizin di Ketapang Banyuwangi Ditutup

Belasan Klinik Rapid Test Antigen Tak Berizin di Ketapang Banyuwangi Ditutup Petugas dari Satgas Covid-19 Banyuwangi saat menutup aktivitas gerai rapid test antigen di Ketapang yang izinnya tidak lengkap. Foto: TEGUH PRAYITNO/BANGSAONLINE

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com menyegel dan menghentikan operasi belasan klinik rapid test antigen yang menjamur di sekitar , Kecamatan Kalipuro, Senin (7/2). Sebab, sejumlah klinik itu belum mengantongi izin operasional dan tidak memenuhi standar operasional prosedur (SOP).

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi, Amir Hidayat, mengatakan bahwa hanya ada 7 klinik yang sudah mendapatkan rekomendasi atau izin operasional dari 21 klinik rapid test antigen di wilayah tersebut.

"Hanya ada 7 klinik yang mendapatkan izin rekomendasi, berarti sisanya yang belum mendapatkan izin rekomendasi kita tutup (14 klinik)," ujarnya.

Ia menuturkan, meski telah diperingatkan berulang kali hingga melakukan pertemuan di Kecamatan Kalipuro beberapa waktu lalu, masih saja ada sejumlah klinik rapid test antigen yang belum memenuhi persyaratan hingga batas waktu yang ditentukan.

"Kami temukan masih banyak kekurangan, antara lain SDM dan sampah medis," tuturnya.

Amir menyebutkan, jika klinik rapid test antigen beroperasi selama 24 jam, paling tidak harus memiliki 6 orang tenaga analis yang kompeten.

"Setiap shift kan 8 jam, berarti setiap shift harus ada 2 orang analis atau perawat yang sudah OJT (On Job Training)," ungkapnya.

Untuk masalah limbah medis, kata Amir, klinik rapid test antigen harus bisa menunjukkan bukti telah memiliki MoU dengan pihak ketiga tentang pengolahan sampah medis atau Bahan berbahaya dan beracun (B3).

"Sampah medis harus dikelola dengan profesional oleh pihak ketiga perusahaan transporter pengolah limbah B3. Jangan sampai kejadian viral (sampah medis dibuang ke laut) terulang kembali," paparnya.

Menurut, Kepala Satpol PP Banyuwangi, Wawan Yadmadi, ada 45 lebih klinik rapid test antigen yang sebelumnya beroperasi di sekitar . Namun, setelah berulang kali dirazia kini hanya tinggal dua puluhan.

Kendati demikian, masih saja ada sejumlah klinik yang belum dapat memenuhi persyaratan dan masih nekat beroperasi hingga akhirnya disegel. Wawan mengatakan jika di kemudian hari ada pengelola yang nakal dan nekat beroperasi kembali tanpa seizin petugas Satgas Covid-19, maka jelas tidak boleh beroperasi.

“Gerai bisa beroperasi ketika surat rekomendasi dari dinas sudah resmi dipegang oleh pengelola dan dilaporkan ke atau Forpimka setempat,” kata Wawan. (guh/mar)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO