Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya

Kabupaten Madiun Tetapkan 14 Bangunan, Candi, dan Benda Sebagai Cagar Budaya Foto bersama Bupati Madiun dan OPD terkait serta para penerima sertifikat cagar budaya.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Bupati H menetapkan 14 cagar budaya meliputi candi, bangunan, dan benda. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti cagar budaya di Kabupaten, Rabu (2/2).

Penetapan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Jawa Timur, Zakaria Kasimin.

Bupati Dawami mengatakan penetapan cagar budaya itu upaya untuk melestarikan peninggalan sejarah, sehingga generasi muda dapat mengetahui sejarah dan budaya yang dimiliki Kabupaten

"Kita akan melindungi semua benda bangunan yang masuk klasifikasi akan kita lindungi. Sehingga generasi mengerti budaya yang ada di. Harapan saya bisa dimasukkan sebagai muatan lokal di pendidikan," terang bupati yang karib disapa Kaji Mbing tersebut.

Ia menargetkan, ke depan akan mencari lagi bangunan atau benda bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya. Tidak hanya ditetapkan sebagai cagar budaya, pihaknya juga akan melakukan revitalisasi.

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO