BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan atas program bantuan sembako terhadap 367 disabilitas dan pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan pada tahun 2020. Berdasarkan dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada 20 April 2021, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp338 juta dari total anggaran Rp6,6 miliar.
BPK menemukan ketidakwajaran harga pada komoditas sembako yang dibagikan. Misalnya, harga beras 1 kg mencapai Rp14.200, gula 1 kg Rp15.000, minyak goreng Rp16.750, dan mie instan Rp3.250. Hal ini sesuai bukti pembelian dan pembayaran dari PT. JNC.
BACA JUGA:
- PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023
- Pemkab Kediri Komitmen Tingkatkan Integritas Tata Kelola Keuangan Daerah
- Pesan Pj Gubernur Jatim saat Serahkan LKPD 2023 Unaudited
- BPK Sebut Sistem Pengendalian Internal di Kanwil Kemenkumham Jatim Semakin Baik
Perinciannya, beras 5 Kg senilai Rp71.690 termasuk harga keuntungan, gula pasir 2 Kg Rp30.000, minyak goreng Rp33.500, serta mie instan 6 bungkus Rp19.500.
Abdul Aziz, Ketua Himpunan Disabilitas Madura (Pundira), saat dikonfirmasi mengaku tak tahu kalau ada bantuan sosial untuk disabulitas tersebut.
"Jangankan menerima, tahu ada pembagian sembako saja tidak, apalagi menerima pembagian sembako tersebut," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Ahad (30/1).
Bahkan, Aziz mengatakan dirinya telah kroscek ke anggotanya yang ada di 10 kecamatan, dan mereka ternyata tidak ada yang menerima bantuan sembako dimaksud.