Terima LHP BPK, Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Terima LHP BPK, Menteri ATR/BPN Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Menteri ATR/BPN saat menerima laporan hasil pemeriksaan BPK.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Sertifikasi Tanah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023-2024 Semester I dari BPK. 

Dalam momen tersebut, ia mengapresiasi kerja sama dan kontribusi BPK dalam mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Pemeriksaan ini sungguh sangat baik sekali dan bermanfaat bagi kami, terutama dalam menciptakan governance, risk management, dan compliance. Ini betul-betul bermanfaat. Jangan sampai apa yang kita lakukan tidak sesuai dengan prinsip tersebut,” ujarnya saat menerima LHP dari BPK di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Nusron turut mengajak jajarannya untuk memandang BPK RI sebagai mitra yang turut membenahi Kementerian ATR/BPN. 

“BPK itu ibarat dokter. Tanpa pemeriksaan, kita tidak tahu di mana letak penyakitnya. Jadi Bapak/Ibu sekalian yang ada di Kantor Wilayah maupun yang ikut di Zoom Meeting, kami minta supaya semua temuan-temuan yang ada segera ditindaklanjuti, maksimal dalam 60 hari ke depan,” paparnya.

Adapun LHP diserahkan langsung oleh Anggota II BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, Akhsanul Khaq, didampingi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara III, Dede Sukarjo. Akhsanul Khaq pun mengapresiasi Kinerja Kementerian ATR/BPN.

“Saya sangat mengapresiasi kehadiran Bapak Menteri Nusron beserta jajaran lengkap. Ini menunjukkan tekad, keseriusan, dan komitmen dalam melakukan perbaikan tata kelola, baik keuangan maupun berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN,” kata Akhsanul.

Ia melaporkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK merupakan pemeriksaan kepatuhan pada Semester I Tahun 2024, khususnya terkait pengelolaan sertipikasi tanah dan PNBP. 

Tujuannya adalah untuk menilai kesesuaian pelaksanaan oleh Kementerian ATR/BPN terhadap ketentuan yang berlaku, baik undang-undang, peraturan pemerintah, maupun aturan turunannya.

“BPK menyimpulkan bahwa Pengelolaan Sertipikasi Tanah dan PNBP Terkait tahun anggaran 2023 dan 2024 s.d. Semester I pada Kementerian ATR/BPN telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Akhsanul.

Turut serta dalam pertemuan ini, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama BPK RI. (afa/mar)