Suara Perempuan Penggerak Komunitas Bojonegoro mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU TPKS. Foto: EKY NURHADI/BANGSAONLINE
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kasus kekerasan seksual pada anak usia di bawah umur dan perempuan di Bojonegoro terbilang tinggi, setiap tahun terjadi peningkatan jumlah kasus. Ini berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Kabupaten Bojonegoro.
Menanggapi maraknya kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, koordinator Suara Perempuan Penggerak Komunitas (SPeAK) Bojonegoro, Anis Umi Khoirunnisa, meminta para pemangku kepentingan untuk memberi perhatian serius terkait banyaknya kasus tersebut. Apalagi, banyak tindak kekerasan yang menyasar korban di bawah umur.
BACA JUGA:
- Kasus Kekerasan Seksual Anak Perempuan di Pamekasan Naik, Faktor Keluarga Tak Harmonis Jadi Pemicu
- Seorang Ayah di Bojonegoro Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan
- Ponpes As-Saidiyyah 2 Bahrul Ulum Jombang Launching SOP Pencegahan Kekerasan Seksual
- Tolak Gangbang, Wanita di Surabaya Jadi Korban Penganiayaan 3 Pemuda
"Semua jenis tindak kekerasan, terlebih kekerasan seksual memberi dampak panjang bagi korban. Karena itu, para pemangku kebijakan, pemerintah daerah, harus memberikan perhatian serius," ujarnya, Kamis (27/1).
Ia mendukung dan berharap Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan oleh DPR. Menurut dia, ini sangat penting karena mengingat jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dan payung hukum merupakan kebutuhan mendesak agar korban kekerasan seksual mendapat keadilan serta keberpihakan dari pemerintah.
"Kami mendesak RUU PKS yang kini ganti nama jadi RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) ini segera disahkan, dengan tetap memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. Termasuk memuat hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan," tuturnya.
Menurut, Budget and Advocacy Officer Program SPEAK Bojonegoro, Lilis Aprilliati, upaya pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan sangat perlu, seperti dalam bentuk peningkatan pemahaman mengenai kekerasan berbasis gender sebagai isu hak asasi manusia, mulai dari tingkat nasional, kabupaten, hingga ke desa-desa.






