
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rencana reshuffle atau rotasi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan tinggal beberapa hari lagi, lantaran masa jabatan anggota/pimpinan AKD sudah berjalan 2,5 tahun.
Wakil Ketua DPRD Pasuruan, Andri Wahyudi, menjelaskan mekanisme rotasi AKD akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Bahwa, AKD ditetapkan dalam tata tertib DPRD yang selanjutnya menjadi acuan bagi DPRD untuk bekerja.
BACA JUGA:
- Soal Ambruknya SDN 1 Gempol, Dewan Tuding Dispendik Kabupaten Pasuruan Lemah Pengawasan
- Anggota DPRD Pasuruan Minta Polisi Tindak Tegas Penebang Pohon Sonokeling: Jangan Masuk Angin
- Diduga Ada Maladministrasi, Dewan Angkat Bicara Tanggapi Pengadaan Laptop di Dispendik Pasuruan
- Pansus Konflik Agraria DPRD Pasuruan Kecam Ledakan Mortir TNI AL ke Rumah Warga
"Informasi yang kami terima, evaluasi perubahan tatib dan kode etik sudah turun dari Provinsi Jatim. Rencananya, Kamis (20/01) akan dilakukan sidang paripurna internal pengesahan tatib," jelas politikus PDIP ini.
"Bila mengacu regulasi PP tersebut, maka pelaksanaan penggantian AKD DPRD nanti seyogianya harus dipatuhi oleh semua pimpinan fraksi, tidak boleh memaksakan kehendak. Pengisian harus dilakukan secara proporsional, juga tak kalah pentingnya lagi memenuhi unsur keadilan dan kebersamaan. Adil bukan berarti mendapat bagian yang sama dong," cetusnya.
Sementara Ketua Fraksi Gerindra, H. Elyas, saat dikonfirmasi soal rotasi AKD, memilih wait and see lantaran perubahan tatib dan kode etik belum disahkan.
Simak berita selengkapnya ...